Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, WNA Asal Pakistan Terancam Dideportasi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |18:46 WIB
 Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, WNA Asal Pakistan Terancam Dideportasi
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebutkan pelaku terancam dideportasi ke negara asalnya usai perbuatan hukumnya tersebut.

“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya lima tahun. Istri, anak, termasuk pelaku, ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi,” kata Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (12/6/2023).

Komarudin menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya datang ke Indonesia untuk usaha. Akan tetapi, kata dia, dari visa yang digunakan merupakan visa kunjungan.

Untuk memastikan itu, lanjut Komarudin, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendalami paspor dan visa dari para tersangka, istri dan anaknya.

“Kalau di paspornya itu kalau ngga salah 2021 pernah masuk ke Indonesia juga. Tapi nanti kepastiannya data dari imigrasi apakah ada pelanggaran masalah visa status kunjungan atau status turis nanti kita dalami,” jelas dia.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Pakistan Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan tersangka karena diduga mencuri dengan cara menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Uang Rp5 juta digasak warga Pakistan yang saat beraksi membawa istri dan anaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement