JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate (JGP) bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Dikatakan Achmad Cholidin, setiap tersangka pasti menginginkan posisi JC. Bukan hanya dalam hal perkara ini, tetapi perkara lainnya.
Menurut dia, Johnnya G Plate juga mempunyai hak untuk mengajukan JC apabila dalam penyidikan itu sangat membantu para penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.
"Siapa pun tidak akan menolak (JC) karena reward-nya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata dia.
Meski demikian, sambung dia, untuk menjadi JC dalam perkara korupsi itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu, hakim yang akan menilai apakah layak menjadi JC atau tidak. "Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.
Kesediaan Jhonny Plate menjadi JC, sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Partai NasDem yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan diungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Achmad, kliennya juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp8,3 trilliun ini. Kata dia, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Termasuk, sudah ditunjuk kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.
"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," bebernya.
Termasuk nama-nama yang beredar di publik? Menurut Achmad, mengenai nama-nama yang beredar luas di publik dan media sosial, sebenarnya yang paling mengetahui adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran. "Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," pungkas Achmad Cholidin.
(Fakhrizal Fakhri )