Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ricky Ham Pagawak, Pengurus Partai Demokrat Papua Mangkir dari Panggilan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |11:26 WIB
Kasus Ricky Ham Pagawak, Pengurus Partai Demokrat Papua Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan salah satu Pengurus DPD Partai Demokrat Papua, Yohana Delaflata, mangkir alias tidak datang saat dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 12 Juni 2023.

Sedianya, Yohana Delaflata dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Yohana Delaflata, swasta atau salah satu pengurus Partai Demokrat Papua, telah dipanggil secara sah menurut hukum namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/6/2023).

KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Yohana Delaflata. KPK mengingatkan saksi untuk kooperatif datang memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran uang Ricky Pagawak.

"Kami ingatkan agar saksi hadir pada pemanggilan berikutnya karena keterangan saksi dibutuhkan untuk dikonfirmasi atas dugaan aliran uang tersangka RHP," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement