JAKARTA - Ayah David (17), Jonathan Latumahina mengaku mendapat informasi bahwa terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS), berbicara kepada Shane Lukas (SL) dan anak AG soal meremehkan pelanggaran melawan hukum yang telah dilakukannya.
Hal itu diutarakan Jonathan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Cs sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Obrolan ini juga dapat dari saksi lain, 'tenang saja, kalian enggak akan kena. Ini diurus sama papa. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan.' Dari situ, saya beranggapan ini ada yang tidak beres," ucap Jonathan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.
Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.