Tim Kedeputian Pencegahan KPK sebelumnya sempat memanggil sejumlah pejabat negara yang laporan harta kekayaannya janggal. Di antaranya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Hasil klarifikasi dan penelusuran KPK, ditemukan adanya kejanggalan harta kekayaan mereka. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil tindak lanjut klarifikasi LHKPN.
(Nanda Aria)