Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ini Alasan David Ozora Tak Jadi Saksi saat Sidang Mario Dandy Cs

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |16:30 WIB
Terungkap! Ini Alasan David Ozora Tak Jadi Saksi saat Sidang Mario Dandy Cs
David Ozora/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement