Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi Tersangka Rudapaksa Anak di Parigi Moutong Jalani Sidang Etik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |03:00 WIB
Oknum Polisi Tersangka Rudapaksa Anak di Parigi Moutong Jalani Sidang Etik
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Saat ini masih menunggu hasil penyidikan," ujarnya.

Djoko memaparkan 11 tersangka terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 BACA JUGA:

"Penetapan hukuman ini berdasarkan kajian dan pendapat para ahli, serta satu pasal diterapkan terhadap semua tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement