Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus Gratifikasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |03:30 WIB
Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus Gratifikasi
AKBP Achiruddin Hasibuan (Foto: dok istimewa/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

"Sudah, kemarin ditetapkan tersangka," ujar Direskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun dilansir Antara, Selasa (13/6/2023).

Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Dalam kasus itu, Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.

Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement