JAKARTA - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi dinilai tidak berdasar. Sebab, tidak ada konstitusi yang dilanggar. Hal itu diungkapkan oleh Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda.
"Enggak ada masalah, problem konstitusionalnya di situ. Masalahnya di mana? Bertentangan dengan UUD pasal berapa? Bagaimana?" kata Huda di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Ia pun mengakui bahwa ada masalah terkait kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara rasuah. Namun, sekupnya di tingkat peraturan perundang-undangan.
"Bahwa memang sebenarnya ada problem terkait kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, tetapi ini problem undang-undang saja, enggak ada problem yang bertentangan dengan konstitusi, menurut saya," tegasnya.
Lebih jauh, Chaerul mengkhawatirkan terganggunya upaya pemberantasan korupsi jika uji materi tersebut dikabulkan MK. Pangkalnya, kasus-kasus di daerah umumnya tidak sefantastis yang terjadi di pusat sehingga di luar kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, pasti karena KPK yang ada sekarang terlalu kecil untuk ambil alih porsi yang selama ini dijalankan kejaksaan. Pasti akan berpengaruh terhadap kapasitas pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kan, berarti tinggal KPK dan polisi saja," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.