TANGERANG – Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis 3,5 tahun penjara.
Saat ini AG telah dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Banten.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. Kata Pratiwi, kekasih dari tersangka penganiayaan David, Mario Dandy ini datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.
“Iya betul di Eksekusi disini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujarnya Rabu, (14/6/2023).
Pratiwi melanjutkan, sesampainya di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.
“Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempaun kita cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hari-hati juga. Test urinnya narkoba atau tidak,” ucapnya.
Pratiwi pun memastikan pihaknya tidak akan memperlakukan khusus kepada AG. Dia pun ditempatkan bersama warga binaan lainnya.
“Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya 2, nanti ada lagi yang pindahkan kesini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tau namannya,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
“Sudah inkarah 3,5 tahun. Sudah diputis MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
(Fahmi Firdaus )