Imigrasi juga mendapatkan surat keterangan dari Polresta Denpasar yang menyatakan pria bule itu menyopiri mobil angkot berpelat nomor kuning tanpai SIM yang sesuai dan STNK yang telah mati alias tidak membayar pajak.
BACA JUGA:
Jared hanya mengantongi SIM A dan C sehingga dikenai tindakan tilang. "Dari kita dia dikenakan pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Tedy.
Jared dikejar polisi lalu lintas saat mobil angkot yang disopiri melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Senin (12/6/2023). Dia akhirnya dihentikan di underpass simpang Dewa Ruci Kuta.
(Qur'anul Hidayat)