Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.
"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)