Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Momen Bebasnya Ulama dan Wanita Pasca-Kesepakatan Damai Mataram - Belanda

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 19 Juni 2023 |05:51 WIB
Momen Bebasnya Ulama dan Wanita Pasca-Kesepakatan Damai Mataram - Belanda
A
A
A

KERAJAAN Mataram di bawah kekuasaan Sultan Amangkurat I memutuskan berdamai dengan Belanda. Kesultanan Mataram pun harus menandatangani kesepakatan perdamaian dengan beberapa poin, pasca penyerangan Batavia di masa pemerintahan Sultan Agung, yang tak lain adalah ayah dari Sultan Amangkurat I sendiri.

Persyaratan yang ditandatangani dalam perjanjian itu konon merupakan hasil perundingan antara kedua belah pihak yang diwakili para utusan. Perundingan itu berlangsung sekitar bulan Agustus 1646, yang akhirnya terpengaruh pada Jawa.

Konon H.J. De Graaf pada bukunya "Disintegrasi Mataram : Dibawah Mangkurat I", pada utusan itu bukan lagi mewakili atas nama Tumenggung Wiraguna atau Tumenggung Mataram, tetapi juga bertindak atas nama Sunan Mataram sendiri dan mempunyai kuasa untuk mengubah usul-usul mereka.

Hasil perundingan-perundingan di Batavia itu dituangkan dalam enam pasal, empat yang pertama di antaranya sama dengan usul pihak Jawa, dan hanya dalam pasal yang terakhir diadakan dua perubahan.

Menurut pasal 1, Kompeni dengan berkedok perjalanan perdagangan akan mengirim perutusan setiap tahun kepada Sunan Mataram, yang sudah tentu tidak mungkin datang dengan tangan hampa. Ini sungguh-sungguh sama seperti berdatang sembah sekali setiap tahun.

Berdasarkan pasal 2, maka jika Sunan meminta, pihak Belanda bersedia mengangkut para ulama, misalnya ke Mekkah. Hal ini memang sebelumnya pernah ditawarkan oleh Kompeni. Namun, Sunan tidak pernah mengajukan permintaan demikian.

Menurut pasal 3, semua orang Belanda yang ditawan di Mataram akan dibebaskan. Kecuali yang telah disunat dan yang kebanyakan sudah beristrikan wanita Jawa, mereka semua telah dibebaskan. Pada akhirnya semua tawanan akan mendapatkan kembali kebebasan mereka, yaitu pada tahun - tahun 1649 dan 1651.

Di pasal 4 dilakukan saling penyerahan orang - orang yang berutang. Pasal ini mungkin diusulkan oleh Kompeni, yang juga akan menarik keuntungan paling besar dari pasal tersebut, yaitu sudah pada tahun 1648. Yang dimaksudkan adalah debitur-debitur Cina yang merasa aman di daerah Mataram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement