Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka, Terbukti Bawa Senjata Tajam

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 19 Juni 2023 |17:17 WIB
4 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka, Terbukti Bawa Senjata Tajam
Foto: Ira Widya
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Sedangkan, RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement