JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka. Gerius diduga menerima suap Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
suap Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.
"Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur melalui keterangan resmi KPK, Selasa (20/6/2023)
Asep mengungkap modus jahat Lukas dan Gerius dalam memperoleh dana haram dari proyek di Papua. Lukas dan Gerius diduga secara bersama-sama mengondisikan perusahaan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek-proyek di Papua.
Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.
Asep menyebut, bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lawannya Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.
"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak," ujarnya.
Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Lukas dan Rijatono sedang berproses di pengadilan. Lukas telah didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.
Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuma. lima tahun penjara dan sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"KPK prihatin adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah fan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat," ungkap Asep.
(Erha Aprili Ramadhoni)