Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang Ini

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |06:45 WIB
Terjerat Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang Ini
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (20/6/2023) siang. Adapun agenda sidang hari ini ialah pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 14.00 WIB. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.

 BACA JUGA:

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

 BACA JUGA:

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement