Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dua Kepala Kantor Pajak di Jakarta Terkait Pencucian Uang Rafael Alun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |13:57 WIB
KPK Panggil Dua Kepala Kantor Pajak di Jakarta Terkait Pencucian Uang Rafael Alun
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua kepala kantor pajak di Jakarta, hari ini. Keduanya yakni, Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran.

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/6/2023).

Selain dua kepala kantor pajak di Jakarta, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana; dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement