Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Pandemi Dicabut, Satgas Covid-19 Dibubarkan?

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |12:08 WIB
Status Pandemi Dicabut, Satgas Covid-19 Dibubarkan?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Sehingga, kini Indonesia telah memasuki masa endemi. Lalu, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19?

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas ini merupakan lembaga ad hoc sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.

“Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan,” ungkap Wiku saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).

Wiku pun meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement