Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadang Buaya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Kini Ditahan di Rutan Garut

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |18:05 WIB
Dadang Buaya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Kini Ditahan di Rutan Garut
Dadang Buaya diserahkan ke Kejari Garut (Foto: MPI)
A
A
A

Ia menyebut, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan penuntut umum, kedua terdakwa akan dikenakan dakwaan diantaranya Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 351 KUHP terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan.

 BACA JUGA:

"Untuk Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya penjara sembilan tahun, lalu Pasal 351 antara lima hingga tujuh tahun," sebutnya.

 BACA JUGA:

Adapun barang bukti yang turut diserahkan terdiri dari pisau bergagang kayu milik pelaku dengan panjang sekitar 30 cm, serta sejumlah pakaian korban berupa satu potong kaus, satu potong celana, satu potong kaos oblong dan satu potong celana jeans.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement