Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, LHKP Muhammadiyah : Berpotensi Abuse of Power

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |11:06 WIB
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, LHKP Muhammadiyah : Berpotensi Abuse of Power
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai berpotensi abuse of power. (MPI)
A
A
A

Ia mengatakan, batasan maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat bagi masa jabatan kades. Model dua kali masa jabatan yang diadopsi banyak negara demokrasi ini didasarkan pada pengalaman bijak mantan Presiden Amerika pertama, George Washington, yang menolak diberikan posisi untuk ketiga kalinya sebagai presiden meskipun ada peluang besar untuk terpilih kembali.

"Maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat juga bagi Indonesia agar terjadi sirkulasi elite menuju konsolidasi demokrasi yang lebih solid dan berkemajuan," ucap Ridho.

Ia berharap Baleg DPR RI dan para kades di seluruh Indonesia dapat bersikap dewasa dalam menyikapi masa jabatan kades ini dan tidak terjebak pada ambisi kekuasaan yang sering kali melupakan substansi demokrasi sebagai jalan untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang.

"Dengan demikian, enam tahun dalam satu kali masa jabatan Kades dengan maksimal dua kali masa jabatan adalah pilihan tepat dan bijak bagi Indonesia yang sudah melewati seperempat abad sebagai negara demokrasi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement