 
                Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.
BACA JUGA:
Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp120 miliar. Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.
BACA JUGA:
"Permintaan Rp120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?," kata Agustinus.
(Fakhrizal Fakhri )