Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Restitusi Mario Dandy Bisa Dibebankan ke Keluarganya?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |15:09 WIB
Apakah Restitusi Mario Dandy Bisa Dibebankan ke Keluarganya?
Mario Dandy (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.

 BACA JUGA:

Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp120 miliar. Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.

 BACA JUGA:

"Permintaan Rp120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?," kata Agustinus.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement