Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Restitusi Mario Dandy Bisa Dibebankan ke Keluarganya?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |15:09 WIB
Apakah Restitusi Mario Dandy Bisa Dibebankan ke Keluarganya?
Mario Dandy (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.

 BACA JUGA:

Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp120 miliar. Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.

 BACA JUGA:

"Permintaan Rp120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?," kata Agustinus.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement