Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Rincian Aset Pencucian Uang Lukas Enembe, dari Tanah hingga Emas Batangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |17:18 WIB
 Ini Rincian Aset Pencucian Uang Lukas Enembe, dari Tanah hingga Emas Batangan
KPK saat jumpa pers pencucian uang Lukas Enembe (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dana tunai hingga aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Uang dan aset yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut telah disita oleh KPK.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Adapun, berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);

2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);

6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar);

7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;

9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;

11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;

12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;

13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;

16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;

17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;

18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;

19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;

24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;

25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;

26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;

27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua," kata Alexander.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement