JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap tiga orang pelapor.
"Ya (tiga orang pelapor)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ramadhan menjelaskan, pemanggilan untuk proses klarifikasi tersebut untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Al-Zaytun.
"Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," ujar Ramadhan.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Awaludin)