JAKARTA - Pengacara Agnes (AG), Mangatta Toding Allo telah selesai memberikan kesaksiannya di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (27/6/2023) ini. Adapun Agnes disebut kooperatif memberikan keterangannya meski sempat terjadi miss dari BAP lantaran merasa gerogi.
"Pastinya anak AG sudah kooperatif menyampaikan apa yang harus disampaikan, tidak kabur kaburan. Anak AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, kliennya saat bersaksi di persidangan, dihadapan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, pengacara terdakwa, tim Jakasa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim sempat mengalami kegugupan. Alhasil, saat menjawab pertanyaan diawal-awal persidangan, keterangan anak AG pun sempat kepleset dari keterangannya di BAP.
"Dia sebenarnya cukup nervous saat memberikan keterangan, dari awal mungkin ramai dan sidang terbuka saat pemeriksaan identitas, itu kami sayangkan," tuturnya.
"Dia sempat gerogi dan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham, tapi tadi ada beberapa yang missed yang dia sampaikan tak sesuai BAP, tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan Jaksa dia sudah luruskan lagi," jelasnya lagi.
Mangatta menambahkan, saat bersaksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi, keterangan Agnes masih tetap sesuai dengan keterangan yang dia sampaikan saat dia diperiksa sebagai terdakwa dalam perkaranya dahulu.
(Awaludin)