JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji agar dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bukan hanya pencucian uang, Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
BACA JUGA:
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," sambungnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan. Adapun, gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.
Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin diduga telab mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.
(Fakhrizal Fakhri )