Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan, Begini Penjelasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Juni 2023 |22:13 WIB
Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan, Begini Penjelasannya
Mario Dandy Satrio (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta majelis hakim yang mengadili perkara kliennya mencermati fakta-fakta persidangan. Utamanya, soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.

Sebab, menurut Andreas, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi menyebut bahwa saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora. Andreas menduga saat itu Mario Dandy emosi usai berbincang dengan David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian Terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan 'bagaimana jika saudara kalian dilecehkan' dan juga kelihatan emosi," ujar Andreas dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Andreas menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di ruang terbuka, bahkan tak minim penerangan. Menurut Andreas, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.

"Saksi Rudy Setiawan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan Terdakwa Shane Lukas dan (AG) datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras, namun saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang," ucap Andreas.

Menurut Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai aparat keamanan setempat menyebut lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan Saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari eumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi," tutur Andreas.

Di sisi lain, Andreas menyebut pihak keluarga kliennya sudah mencoba bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan David Ozora. Namun itikad baik dari keluarga Mario Dandy tak semuanya diindahkan oleh keluarga David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Jonathan Latumahina (ayah korban David) dan keterangan saksi Natalia Pusputasari menyatakan total ada lima kali pihak keluarga Terdakwa Mario Dandy melakukan upaya pertanggungjawaban atau perdamaian namun ditolak keluarga korban. Padahal keluarga Mario tidak pernah minta damai, keluarga Mario minta maaf dan saat di rumah sakit menawarkan apakah diberi kesempatan untuk membantu pengobatan namun ditolak," kata Andreas.

 BACA JUGA:

"Saat itu maaf diterima tapi bantuan pengobatan ditolak. Kasus hukum jalan terus, keluarga Mario tidak membantah karena memang permintaan maaf yang disampaikan bukan untuk perdamaian tapi memang karena rasa empati terhadap kenyataan yang terjadi pada David," Andreas menandaskan.

 BACA JUGA:

Atas dasar keterangan-keterangan dari para saksi tersebut, Andreas meminta hakim kembali menggali ulang fakta-fakta dalam persidangan Mario Dandy. Menurut Andreas, bukan hal yang tak mungkin jika penganiayaan tersebut bukan direncanakan, melainkan spontanitas karena David mengucapkan kalimat yang menyulut emosi Mario Dandy.

"Hakim bisa menggali fakta tentang apakah penganiayaan adalah direncanakan atau terjadi spontan karena ada kejadian yang menyulut emosi saat sedang mengobrol," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement