JAKARTA - Viral di media sosial adanya seorang pemotor mengaku sebagai anggota polisi pasca ditegur karena berkendara sambil merokok di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan kemarin. Kini, pria itu ditilang polisi usai meminta maaf kepada pemotor lainnya dan masyarakat luas.
"Inisial D mengakui ia bukanlah seorang anggota Polri, melainkan seorang karyawan dan ia mengaku kalau saat itu ia panik dan bingung sehingga terbenak dalam pikirannya untuk mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra pada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, polisi telah melakukan penelusuran pasca viralnya aksi seorang pemotor, yang kini diketahui berinisial D itu, mengaku-aku sebagai anggota polisi. Dia mengaku sebagai anggota polisi pasca ditegur seorang pemotor, Utha Wijaya karena abu rokok yang dibakarnya sambil berkendara mengenai anaknya.
"Kami lakukan penyelidikan dan kami sita beberapa barang atau atribut yang sama dengan atribut polisi, juga kami lakukan penilangan terhadap dia," ujarnya.
Dia menerangkan, D dilakukan penilangan lantara dia melanggar aturan lalu lintas berkendara sambil merokok, yang mana tertuang dalam Pasal LL 283 Junto 106 Ayat (1). Pasalnya, berkendara sambil merokok mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lainnya.
"Tidak hanya itu, Satlantas Polres Metro Jaksel juga memberikan pasal tidak menggunakan plat nomor dikarenakan dia tidak menggunakan plat nomor belakang dengan sesuai Pasal 280 Junto 68 Ayat (1)," katanya.