Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BACA JUGA:
Setelah melakukan pencarian selama dua jam, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
“Penjelasan dari pelaku, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” kata Rionson.
BACA JUGA:
Pelaku yang saat itu hendak pulang menuju negaranya tak jadi diberangkatkan karena terlibat kasus tindak pidana pencurian.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Widi Agustian)