Bahkan, dirinya juga merasa dibully oleh gurunya karena tidak pernah mendapatkan apresiasi dan dicemooh saat mengumpulkan tugas dan dirobek kertas tugasnya.
Polisi akan memeriksakan kondisi psikologis pelaku dan melakukan tes kejiwaan ke Polda Jawa Tengah.
Atas kasus tersebut, pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Namun, sesuai Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak dijatuhkan setengah dari ancaman pidana.
Namun, pelaku untuk sementara tidak ditahan dan dititipkan ke orangtuanya dan dikenakan wajib lapor setiap hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa botol, korek api, paku, palu dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.