Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan Meterai Pada Kasus Investasi Bodong di Kepri

Imam Rachmawan , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2023 |22:11 WIB
Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan Meterai Pada Kasus Investasi Bodong di Kepri
Foto: dok. Sinergi Media Komunika
A
A
A

Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri.

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Sejak 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi.

Sejak 2021 pula, meterai Rp10.000, telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.

(Fitria Dwi Astuti )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement