JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi perihal pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri pada hari ini, Senin 3 Juli 2023.
"Ya diperiksa aja. Kenapa? sebagai warga negara gak ada kekebalan. Siapa aja periksa aja," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Moeldoko bakal menindak tegas sendiri Panji dan Ponpes Al Zaytun jika ditemukan penyimpangan. Bahkan, mantan Panglima itu mengaku siap marah jika terus dituduh sebagai bekingan Al Zaytun.
"Saya selalu tegaskan, saya udah berbicara pada Pak Panji Gumilang eh kalau macam-macam gue yang pertama beresin. Jadi saya anggap itu datang datang ke Al-Zaytun saya melihat pasti apa yang dilakukan di sana begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak," kata Moeldoko.
"Jangan mantan Panglima dibilang di backing emang gua preman apa. Nggak bener ini saya juga bisa marah. Saya bisa marah gitu," tegasnya.
Moeldoko sendiri juga telah mengetahui siapa yang menggoreng isu dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Panji di Ponpes Al Zaytun. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detil pihak-pihak yang menggoreng tersebut.
"Saya sudah ngerti siapa yang goreng itu," jelasnya.
"Cari sendiri enak aja saja, saya tahu, tujuannya apa saya tahu," kata Moeldoko menjawab siapa sosok penggoreng tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023. Panji tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB. Ia datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Arief Setyadi )