Hal itu, ditegaskan Alex, dapat menjadi penyebab para kepala daerah bertindak koruptif. Oleh karenanya, ia mengingatkan politik uang termasuk pelanggaran dalam pilkada. Pelanggaran itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasangan calon yang melakukan politik uang bisa mendapat sanksi administratif sampai pidana," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)