Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Variabel Substantif Masuk Penilaian di 2023

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |16:14 WIB
Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Variabel Substantif Masuk Penilaian di 2023
Ombudsman (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI pada 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya variabel atributif, namun juga variabel substantif.

“Saya meyakini seluruh variabel atributif, seperti ketersediaan informasi layanan yang memuat persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, dan lain sebagainya di wilayah DKI Jakarta dan daerah kab/kota penyangganya sudah tuntas atau hampir tuntas. Namun yang terpenting adalah bagaimana varibel substantif juga bisa dipenuhi,” kata Hery dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, (4/7/2023).

Hery menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Senin 3 Juli 2023. Menurut Heri, Variabel substantif adalah kepatuhan terhadap produk hukum yang disampaikan Ombudsman RI.

"Apabila ada tindakan korektif dari hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi, kita menilai apakah hasil tersebut dipatuhi/ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi Terlapor. Jika tidak dipatuhi, maka nilai instansi tersebut bisa terkoreksi hingga tidak akan layak mendapatkan Predikat Tinggi atau masuk dalam Zona Hijau, sebab nilainya akan berkurang,” katanya.

Sebab itu, dalam Penilaian Kepatuhan di tahun ini harus dilihat lagi, apakah instansi pernah mendapatkan Tindakan Korektif dari LAHP Ombudsman atau tidak. Kalau pernah, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Namun, hal tersebut baru bisa untuk kementerian/lembaga dan Pemprov.

Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, pihaknya mengimbau agar bisa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI hingga dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Perwakilan ORI di daerah. Sebab, hal tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk melakukan pendampingan teknis lebih lanjut agar kepatuhan pelayanan publik menjadi lebih baik.

Hery Susanto mengatakan, MoU antara Ombudsman RI dan Pemprov DKI Jakarta dan pemkab/kota daerah penyangganya perlu dilakukan sebelum Penilaian Kepatuhan dimulai. “Semoga di tahun depan sudah terjalin MoU, sehingga pendampingan terhadap Penilaian Kepatuhan di wilayah Jakarta Raya bisa lebih komprehensif,” kata Hery.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedi Irsan mengungkapkan, bahwa Ombudsman RI mulai bergerak pada penilaian kualitas substantif pada tahun ini.

"Kami ingin menegaskan bahwa di tahun ini, yang perlu disiapkan bukan hanya soal atribut pelayanan, namun yang menjadi catatan adalah soal tindak lanjut terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI, di mana hal tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik, khususnya dalam hal ini di wilayah kerja Jakarta Raya,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement