JAKARTA – Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo Yusuf Lakaseng menanggapi draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) yang akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Diketahui, dalam draf RUU tersebut, poin yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Yusuf Lakaseng mengatakan, revisi itu terlalu terburu-buru seperti halnya sedang mengejar setoran. "Padahal kan mestinya harus ada evaluasi yang basisnya ilmiah," kata Lakaseng, Selasa (4/7/2023).
Yusuf Lakaseng --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu-- menyebutkan, masa jabatan kades sembilan tahun dalam satu periode bukanlah kebutuhan objektif untuk kemajuan desa.
Menurut politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- masa jabatan kades sembilan tahun akan menciptakan raja-raja di pemerintahan tingkat desa.
"Misal jika ada kades yang kinerjanya jelek, betapa lamanya penderitaan rakyat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk mengganti kadesnya," ujar Lakaseng.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menyebutkan, yang dibutuhkan kades untuk memajukan desanya bukanlah tambahan masa jabatan.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk memajukan desanya kades perlu tambahan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu mengelola anggaran dana desa agar sesuai peruntukannya.