JAKARTA - US (38) tega membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur. Para korban langsung menjalani perawatan operasi plastik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan korban istri langsung menjalani perawatan. Sementara anaknya akan menjalani operasi pada hari ini.
BACA JUGA:
"Untuk luka bakar paling parah dialami oleh istri, dan saat ini sudah dalam perawatan, sudah dilakukan operasi plastik dan hari ini menyusul untuk kedua anaknya," kata Dhimas, dikutip Selasa (4/7/2023).
Korban disebut menerima luka bakar hampir pada sekujur tubuhnya. Saat itu, US terlebih dahulu melumuri tubuh korban dengan bensin sebelum akhirnya menyalakan korek api.
BACA JUGA:
Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap US. US pun disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
"Pasal yang dikenakan 44 Undang Undang PKDRT atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Dalam peristiwa ini, api yang dinyalakan pelaku US turut membakar rumah miliknya. Saat itu pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung mengerahkan pasukan untuk memadamkan api.
Suami inisal US (38) tega membakar istrinya WH (37) dan dua anaknya N (15) dan K (14) di rumah kontrakan Jalan Inpeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur pada Rabu (28/06/2023) sekitar pukul 21.30 Wib. Saat kejadian keempat orang itu berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Salah satu tetangga, Riswanto (39) mengatakan, K berlari menuju got untuk memadamkan api yang masih ada di tubuhnya. Sedangkan ketiga orang lainnya berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
"Nah anaknya yang paling gede yang parah, sedangkan kalo anaknya yang kecil pas nyeburin diri ke got langsung ditolong warga," ucap Riswanto saat di temui MNC Portal Indonesia di TKP, Minggu (2/7/2023).
(Widi Agustian)