Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukar Identitas untuk ke Luar Negeri, WN Italia Ditangkap

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 05 Juli 2023 |12:35 WIB
Tukar Identitas untuk ke Luar Negeri, WN Italia Ditangkap
WN Italia ditangkap Imigrasi Bandara Soetta. (MPI)
A
A
A

 

TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GA (48) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Imigrasi sudah memburu GA sejak November 2022 karena terlibat kasus penyelundupan manusia dengan modus tukar identitas sebelum masuk ke pesawat.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beragam upaya dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya. Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay).

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” tuturnya.

GA sebelumnya diketahui membantu WN Srilanka berinisial PJ berangkat ke Thailand menggunakan paspor palsu. Paspor yang digunakan JP dimodifikasi dengan biodata GA disertai sebuah boarding pass asli. Sementara GA juga melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

“Pelaku ini singkatnya bertukar identitas dengan GA, saat pemeriksaan Imigrasi mereka pakai identitas masing-masing tapi saat pemeriksaan di pesawat JP pakai identitas GA, dan GA sendiri tetap di Indonesia," katanya.

GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. Saat ini PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

"GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Tito.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement