SEMARANG – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh diproses hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng karena menyebarkan konten asusila di media sosial.
Pelaku bernama MD. Mohosin (38) kelahiran Dhaka, Bangladesh. Dia di Indonesia dengan visa wisatawan. Kasus awalnya Mohosin ditangani pihak imigrasi karena persoalan dokumen izin tinggal di Indonesia, kemudian ditangani lebih lanjut oleh Polda Jateng karena ada laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukannya.
“Dia (Mohosin) mengakui menyebarkan. Dia yang berbuat, merekam dan menyebarkan, potensi sebagai tersangka besar sekali,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (3/7/2023).
Pelaporan dilakukan seorang perempuan warga Kota Semarang berusia 33 tahun. Antara Mohosin dan perempuan tersebut sudah kenal lama. Mohosin sendiri, kata Kombes Dwi, di Indonesia sudah sekira 5 hingga 6 tahun. Mohosin sehari-hari tinggal di Jakarta.
Mereka ini kemudian berpacaran. “Karena tidak mau putus (hubungan asmara), dia sebarkan (konten asusila),” lanjutnya.
Saat ditanyakan apakah yang bersangkutan akan dilakukan deportasi saat ini atau setelah menjalani hukuman pidana, Kombes Dwi mengatakan hal itu masih dalam koordinasi dengan pihak keimigrasian.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan, terlapor (Mohosin) sudah satu kali diperiksa pihaknya. Posisi kasusnya sudah naik tahap penyidikan.
“Disebarkan lewat Facebook (konten asusila),” tambahnya.