Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan membenarkan adanya WNA asal Bangladesh tersebut yang tersangkut perkara pidana ditangani Polda Jateng untuk kasus pidananya dan ditangani pihaknya sebab pelanggaran keimigrasian.
“Sudah kami serahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Di kami sudah 30 hari jadi harus dilimpahkan ke Rudenim,” ungkap Guntur.
(Khafid Mardiyansyah)