PADANG - Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Pariaman, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di tepi Jalan Raya Sungai Limau, Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman wilayah hukum Polres Pariaman, Selasa (4/7/2023).
Polisi juga menangkap dua orang laki-laki dewasa sebagai pelaku yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di daerah itu.
"Dua orang tersangka ini, atas nama Anas (20) dan Delva (29) dan barang bukti berupa 77 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut lakban coklat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal.
Selain itu polisi juga menyita satu mobil avanza warna merah maron plat BA 1987 BT, kemudian satu ponsel merk samsung warna putih, serta uang Rp150 ribu. Penangkapan itu atas pengintaian yang dilakukan dan informasi dari masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut secara akurat, kita langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi langsung bersama anggota Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman di lapangan," sebutnya.
Sesampai di lokasi pihak kepolisian saat itu telah mengetahui dan memastikan bahwa ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku. Kemudian tim langsung melakukan pengintaian dan membuntuti dari perbatasan Agam di daerah Gasan menuju ke Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.
Saat pengintaian dilakukan diduga pelaku sadar dia sedang dibuntuti maka mobil tersangka melaju dengan kencang.
"Kejar-kejaran itu terjadi dari Gasan sampai Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, sesampai di Simpang Geringging, mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga, kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim kita," ujarnya.