JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) pada Kamis, 6 Juli 2023. Kedua pegawai pemeriksa pada BPK RI tersebut yakni, Ayu Diah Ramadani dan Dian Anugrah.
Keduanya dikonfirmasi dalam konteks materi pertanyaan yang berbeda. Pertama, penyidik mengonfirmasi saksi Ayu Diah Ramadani soal adanya dugaan penerimaan sejumlah fasilitas saat melakukan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Ayu Diah Ramadani (Pemeriksa BPK), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/7/2023).
Kemudian, saksi Dian Anugrah dikonfirmasi tim penyidik soal adanya dugaan manipulasi hasil temuan audit laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. Diduga, ada perintah tersangka Fitria Nengsih (FN) untuk memanipulasi laporan keuangan tersebut.
"Dian Anugrah (Pemeriksa BPK), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurangan dan manipulasi hasil temuan audit atas perintah tersangka FN," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Adil dijerat tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.