Menurut Pembajun, status KLB mestinya sudah ditetapkan Gunung Kidul bila merunut pada Permenkes RI 1501 tahun 2010 Permenkes No. 1501 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Sebab kasus antraks di Gunung Kidul sudah memenuhi KLB.
Status KLB diberlakukan bila muncul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak terjadi pada suatu daerah. Selain itu terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut‐turut menurut jenis penyakitnya.
Status KLB, lanjut Pembajun juga bisa diberlakukan bila angka kesakitan sudah dua kali lipat. Angka kematian pun meningkat 20 persen atau lebih. Begitu pula angka proporsi yang naik dua kali lipat.
"Kalau di gunung kidul, kasus antraks sudah terjadi sejak 2019 lalu dan berulang sampai empat tahun terakhir," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.