Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Enggan Tetapkan KLB Antraks, Ini Alasannya

Erfan Erlin , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |08:56 WIB
Pemkab Gunungkidul Enggan Tetapkan KLB Antraks, Ini Alasannya
Wakil Ketua Bupati Gunungkidul Heri Susanto. (Ist)
A
A
A

Menurut Pembajun, status KLB mestinya sudah ditetapkan Gunung Kidul bila merunut pada Permenkes RI 1501 tahun 2010 Permenkes No. 1501 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Sebab kasus antraks di Gunung Kidul sudah memenuhi KLB.

Status KLB diberlakukan bila muncul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak terjadi pada suatu daerah. Selain itu terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut‐turut menurut jenis penyakitnya.

Status KLB, lanjut Pembajun juga bisa diberlakukan bila angka kesakitan sudah dua kali lipat. Angka kematian pun meningkat 20 persen atau lebih. Begitu pula angka proporsi yang naik dua kali lipat.

"Kalau di gunung kidul, kasus antraks sudah terjadi sejak 2019 lalu dan berulang sampai empat tahun terakhir," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement