JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menunda sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, selama sepekan. Sidang Lukas akan dilanjutkan pada Senin, 17 Juli 2023.
Sidang ditunda karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada hari ini. Tim jaksa menjelaskan bahwa majelis hakim juga belum mencabut pembantaran penahanan Lukas usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Terkait dengan saksi, kami hari ini belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi akan dimulai Kamis," ucap salah satu tim jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi Lukas Enembe akan digelar dua kali dalam sepekan. Sidang Lukas Enembe bakal digelar pada Senin dan Kamis setiap minggunya.
"Untuk pemeriksaan saksi kami majelis hakim sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu minggu dua kali," ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
Rencananya, tim jaksa KPK akan menghadirkan sebanyak sekira 40 saksi di persidangan Lukas Enembe. Majelis Hakim mempersilakan. Hakim kemudian menutup persidangan karena jaksa belum mempersiapkan saksi hari ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 17 Juli 2023.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 17 Juli 2023. Demikian saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," tutup Hakim Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.