MUSI RAWAS - Empat pelaku curanmor, Bambang Utoyo, Ariyansah, Suhaidi dan Edi Zubairi ditangkap tim Landak Satresktim Polres Musi Rawas. Keempat pelaku masing-masing, dua orang merupakan pelaku spesialis curanmor dan dua orang lagi yaitu selaku penadah.
"Modus operandi pelaku dengan cara merusak dan mencongkel rumah dan kunci sepeda motor," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, Senin (10/7/2023).
Pelaku Bambang Utoyo dan Hariyansah diketahui telah mencuri tiga unit motor milik korban Aleksander tetangganya sendiri di Dusun I Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Musi Rawas pada Senin, 26 Juni 2023 berdasar LP/B 97NW2023/Spkt/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut Team Landak Sat Reskrim Potes Musi Rawas yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Eko Setiawan melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah itu anggota mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bersembunyi di pondok di Desa Muara Megang, Kecanatab Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu pada Jumat, 7 Juli 2023 Team Landak Sat Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku yang meresahkan di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Saksi, Kabupaten Musi Rawas. Kedua pelaku yakni Bambang Utoyo dan Ariyansah.
"Yang mana kedua pelaku berdasarkan hasil intrograsi merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti," bebernya.
Selain itu, hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah 3 kali melakukan pencurian motor. Adapun barang bukti 1 motoe Yamaha N Max warna hitam, 1 motor Honda Beat warna hitam hojau dan 1 motor Honda Revo warna silver.
"Ketiga motor tersebut merupakan sepeda motor milik tetangganya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti," terangnya.
Team Landak kemudian setelah menangkap Bambang Utoyo dan Ariyansah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali mengamankan 2 orang yakni Suhaidi (yang meripakan pembeli sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau).
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Revo yang diamankan dari Edi Zubairi yang merupakan warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Sedangkan untuk 1 motor N Max warna hitam masih dalam pengejaran Tim Landak.
Sementara itu pengakuan tersangka Bambanh Utoyo, aksi curanmor telah dilakukannya sebanyak 3 kali di wilayau Dewa Muara Megang. Uang hasil menjual motor untuk beli sabu dan main judi slot.
Sedangkan pelaku Ariyansah mengaku, dirinya diajak oleh Bambang. Dan dalam aksi tersebut Ariyansah mengaku tidak mendapatkan bagian lantaran buat bayar utang ke Bambang.
"Karena pernah gadai motor ke Bambang jadi tidak terbayar," pungkasnya.
(Awaludin)