Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Pengacara Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |08:15 WIB
KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Pengacara Lukas Enembe
Ilustrasi (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Advokat Stefanus Roy Rening (SRR). Stefanus Roy Rening merupakan mantan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Stefanus Roy Rening diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari kedepan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).

Pemenuhan unsur pasal tersebut, melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.

Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement