Diketahui sebelumnya, KPK sempat mengusut kasus suap pengurusan dana PEN. Tapi, kasus suap dana PEN yang diusut ada di Kabupaten Kolaka Timur. Salah satu terpidana dalam kasus tersebut yakni, LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Rusdianto Emba dan mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur bersalah karena telah menyuap sejumlah pihak terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.