YOGYAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang telah menyeret Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino sebagai tersangka.
Pada hari ini, Rabu (12/7/2023), mereka mendatangi dua lokasi sekaligus untuk mengumpulkan barang bukti. Dua lokasi yang mereka datangi adalah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY di Jalan Tentara Rakyat Mataram (Dispertaru) dan rencananya kediaman Kepala Dipertaru, Krido Suprayitno.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin membenarkan hal tersebut. Dalam pemeriksaan di Dispertaru DIY, pihaknya menyita beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen dispetaru, CPU, flashdisk.
" Iya (pengembangan kasus TKD). Ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama,"ujar Anwar, Rabu.
Dia mengungkapkan hari ini agendanya memang menggeledah dua lokasi yaitu kantor Dipertaru DIY. Dan lokasi lain adalah rumah Kepala Dispertaru Krido Suprayitno. Keduanya digeledah dalam pengembangan kasus TKD.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, penanganan dugaan penyalahgunaan TKD di DIY terus berlanjut. Pemeriksaan saksi untuk tersangka Robinson dan juga Lurah Caturtunggal terus dilakukan.
"Sudah ada 45 saksi yang kita periksa," kata dia.
Saksi tersebut mulai dari perangkat Kalurahan serta berbagai pihak yang dimungkinkan mengetahui perihal TKD tersebut. Termasuk di antaranya adalah anak Bupati Sleman, dr Raudi Akmal. Putra dari Kustini ini sudah diperiksa dua kali sebagai saksi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.