JAKARTA - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan membantah adanya warga negara asing (WNA) Australia bernama Monique Sutherland yang didenda sebesar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta oleh petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami”, kata Barron dalam siaran persnya yang diterima pada Rabu (12/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal, antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kemudian, lanjut dia, terkait petugas imigrasi yang diperiksa, Barron mengungkapkan dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar.
“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapa pun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique”, paparnya.
Dia mengatakan, Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang.