Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lacak Penerimaan Uang Rafael Alun Lewat Perusahaan dan Konsultan Pajak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |10:46 WIB
KPK Lacak Penerimaan Uang Rafael Alun Lewat Perusahaan dan Konsultan Pajak
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melacak berbagai aliran uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo (RAT) ketika masih menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael Alun diduga menerima uang panas melalui perusahaan dan konsultan pajak.

Dugaan aliran uang tersebut dilacak KPK lewat seorang saksi yang merupakan Wiraswasta, Ujeng Arsatoko, pada Rabu, 12 Juli 2023. Ujeng Arsatoko diduga mengetahui ihwal aliran penerimaan uang Rafael Alun. Rafael diduga menerima aliran uang tersebut sejak 2011 hingga 2023.

"Ujeng Arsatoko (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).

"Peneriman tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai 2023," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement