JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) menerima uang dugaan suap dan gratifikasi melalui anak menantunya. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke seorang saksi.
Adapun, saksi yang diduga mengetahui aliran uang ke keluarga Nurhadi yakni, pihak swasta, Paulus Welly Afandy. KPK mengorek pengetahuan saksi Paulus Welly soal aliran uang yang diterima Nurhadi lewat anak menantunya pada Rabu, 12 Juli 2023.
"Paulus Welly Afandy (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuanya antara lain seputar aliran uang yang diterima tersangka NHD melalui anak mantunya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
(Awaludin)