Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus, Ngaku Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-Foya

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |11:50 WIB
Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus, <i>Ngaku</i> Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-Foya
A
A
A

"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," terang Imam.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement